Edaran Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadan

Berikut ini kami sajikan edaran jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Trenggalek selama bulan Ramadan. 

Edaran ini mempunyai pengecualian bagi PNS pada lembaga pendidikan yang harus menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek. Sedangkan pembagian ketentuan jam kerja terbagi bagi lembaga yang melaksanakan lima hari kerja dan enam hari kerja.


Postingan populer dari blog ini

Angkutan Umum Ke Daerah Wisata Pantai Prigi

Bug Aplikasi SPJ

Agar video format baru atau HVEC bisa diputar di TV LED