9 juli libur..... pemilu
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Juni 2014 telah
menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam Keppres itu, Presiden menetapkan, bahwa hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden juga menetapkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan (jika ada, red ) sebagai hari libur nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDUA Keppres
tersebut.
Sumber: setkab.go.id
Link keppres 24 2014