Apakah mobil dinas tidak boleh pakai premium?

Pada tahun 2013 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1
Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Poin
yang bisa diambil dari Permen ESDM tersebut bahwa kendaraan dinas
tidak diperbolehkan memakai BBM Bensin (Gasoline) RON 88 untuk
beberapa provinsi termasuk Provinsi Jawa Timur. BBM Bensin dengan RON
88 adalah produk premium sebagaimana yang sering kita dengar. Beberapa
daerah dan bagaimana skenarionya bisa Anda lihat di pasal 4 Permen
ESDM tersebut.
Namun pada tahun 2014, Menteri ESDM kembali mengeluarkan Peraturan
Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak. Permen ESDM tersebut secara garis besar berisi
tentang skema perhitungan harga BBM. Dalam ketentuan penutup Permen
ESDM tersebut (pasal 7) justru mencabut Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013
yang memuat poin larangan penggunaan premium untuk kendaraan dinas.
Dengan demikian apakah kabupaten/kota yang sebelumnya memberlakukan
larangan penggunaan premium untuk kendaraan dinas masih mempertahankan
larangan itu?

Postingan populer dari blog ini

Angkutan Umum Ke Daerah Wisata Pantai Prigi

Bug Aplikasi SPJ

Agar video format baru atau HVEC bisa diputar di TV LED