Kebijakan Proteksi Kesehatan dari Rokok

Pada hari Senin, 13 Oktober 2014 lalu saya bersama istri berkunjung ke Taman Hutan Raya R. Soerjo. Taman Hutan Raya atau biasa disebut Tahura terletak di daerah Cangar, Batu yang berbatasan langsung dengan Pacet, Mojokerto. Tujuan awalnya mengantar istri untuk mengambil sampel Carica pubescens. Tumbuhan semacam pepaya, bagi saya pun juga itu memang pepaya, tetapi menurut istri saya pepaya hanya tumbuh di daerah tumbuhan rendah, sedangkan karika tumbuh di dataran tinggi yang dekat dengan sulfur. Dengan demikian karika tumbuh di daerah sekitar gunung berapi yang aktif seperti di Dieng dan Cangar.
Kami mendapati tumbuhan itu di tiga tempat yang berdekatan, yaitu di dekat warung di tikungan sebelum lahan parkir pemandian air panas Cangar, Kebun Universitas Brawijaya yang berdampingan dengan Tahura, dan sekitar kolam pemandian. Pada tiga tempat saya tidak menemukan hal spesial selain yang dituju. Namun di kolam pemandian air panas saya terkesan dengan reaksi istri saya. Saat saya menunjukkan beberapa batang karika dia benar-benar kegirangan karena belum pernah menemukan di daerah pemandian itu. Selain itu, saya juga kagum dengan sikap istri saya, dia dengan tanpa segan berkeliling di atas kolam untuk mengumpulkan daun karika padahal saat itu pengunjung lumayan ramai. Sempat juga disapa oleh seorang pengunjung yang -maaf- hanya memakai celana dalam. Kata pengunjung itu, "Mbak....mbak...golek kates ae kok sampek kene..." (Mbak...mbak...mencari pepaya saja kok sampai kesini).
Namun yang paling membuat saya benar-benar senang adalah saya menemukan sampah bungkus rokok. Tidak spesial memang. Namun saya tertarik dengan penempatan pita cukai yang ada di bungkus rokok. Pita itu menutupi hampir sebagian besar peringatan "Rokok membunuhmu". Bungkus yang saya temukan rokok yang bermerek Grendel. Saya menaruh perhatian dengan penempatan itu pita cukai itu sejak masih resepsi penikahan kami. Salah seorang paman membawa rokok karena memang perokok berat.
Peringatan bahaya rokok tersebut harus ada di setiap kemasan rokok. Hal itu tentu merugikan bisnis perusahaan. Namun hal itu juga bentuk perlindungan pemerintah terhadap masalah kesehatan. Selain itu, perusahaan rokok juga dibebankan beberapa pajak dan cukai sehingga kelihatannya cukup merugikan perusahan meskipun yang menanggung beban sebenarnya adalah konsumen rokok itu sendiri. Sejauh yang saya ketahui pajak tembakau ada yang 125% dari harga tembakau sendiri. Ditambah lagi perusahaan harus menyisihkan harga untuk cukai yang ditetapkan bertingkat.
Kendati demikian, ternyata ada juga rokok yang beredar tanpa dilengkapi peringatan bahaya merokok dan cukai tembakau. Tentu saja itu ilegal. Ini masih menjadi kelemahan dari perlindungan pemerintah dalam masalah kesehatan tersebut.

Postingan populer dari blog ini

Angkutan Umum Ke Daerah Wisata Pantai Prigi

Bug Aplikasi SPJ

Agar video format baru atau HVEC bisa diputar di TV LED