Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan
Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan pada dasarnya merupakan satu kesatuan. Hanya saja ketiganya lebih merupakan tahapan dari analisis jabatan secara keseluruhan. Analisis jabatan sendiri menghasilkan produk berupa Informasi Jabatan yang terdiri dari dua bagian, yaitu Uraian Jabatan dan Spesifikasi Jabatan. Uraian Jabatan berisi hasil identifikasi tugas-tugas yang dikerjakan oleh pejabat yang menduduki jabatan tersebut. Sedangkan Spesifikasi Jabatan berisi daftar kompetensi minimal (yang dipersyaratkan) untuk menduduki jabatan serta resiko, tanggung jawab, dan lingkungan kerja yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Berbicara tentang spesifikasi jabatan maka anjab bermanfaat saat seleksi internal dalam rangka mutasi jabatan. Selain itu, berdasarkan informasi spesifikasi jabatan maka bisa ditentukan kebutuhan diklat bagi personil. Pelaksanaan Analisis Jabatan didasari oleh Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sedangkan Analisis Beban Kerja bertujuan untuk menilai harga dari setiap jabatan. Secara teknis, analisis beban kerja dilakukan dengan menilai tiap tugas-tugas yang dihasilkan dari proses anjab. Penilaian tersebut meliputi aspek jumlah atau volume dari tiap tugas dan norma waktu yang butuhkan untuk menyelesaikan tugas tersebut. Selanjutnya dihasilkan jumlah personil yang ideal untuk menyelesaikan tugas-tugas berkaitan dengan jabatan tersebut. Dengan demikian, analisis beban kerja bermanfaat dalam menyediakan informasi berat-ringannya suatu jabatan, efektifitas organisasi, dan kekurangan atau kelebihan pegawai. Sedangkan dasar hukum pelaksanaan analisis beban kerja adalah Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Evaluasi Jabatan merupakan tahap lanjutan dari Analisis Beban Kerja. Dari proses analisis beban kerja dapat diketahui informasi berat-ringannya suatu jabatan. Semakin berat beban tugas suatu jabatan maka sudah sepantasnya mendapat kompensasi yang lebih besar daripada jabatan yang mempunyai beban tugas yang ringan (Equal pay for equal work). Hal itu sesuai dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam area perubahan Sumber Daya Manusia Aparatur yang dicanangkan oleh pemerintah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, menempatkan perubahan sistem kompensasi sebagai salah satu poin tujuan. Dasar hukum pelaksanaan Evaluasi Jabatan adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.